Jika Bukan Buku, Maka Bukan Perpustakaan?
by: Kurekur Meski jaman sudah semakin canggih seperti sekarang ini, mindset orang tentang perpustakaan masih sebatas tempat jajaran rak buku. Disebutkan dalam UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan didefinisikan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Kemudian untuk koleksinya sendiri adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Merujuk pada undang-undang tersebut, jadi kita harus mulai menghilangkan mindset perpustakaan yang hanya berisi buku, karena bahan pustaka yang disimpan di perpustakaan memiliki bentuk yang beragam. Seperti di Perpustakaan Goethe-Institute Jakarta yang menyediakan media dalam Bahasa Jerman dengan berbaga...